Tuesday 16 June 2015

Siapa Dalang Kasus Bank Century

Dini hari Tanggal 21 Nopember 2008 dalam rapat Komite stabilitas sistem keuangan atau KSSK yang dihadiri oleh boediono yang menjabat sebagai gubernur BI, Sri Mulyani dan raden pardede yanng menjabat sebagai ketua dan sekretaris KSSK memutuskan bahwa bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu diberikan suntikan dana dari pemerintah sebesar 6,7 Triliun. Saat itu KSSK menyimpulkan bahwa bantuan penyertaan modal ini harus segera diberikan jika tidak persoalan keuangan bank century ini akan menggangu stabilitas keuangan nasional. Sementara itu ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito mempunyai pandangan berbeda, dia mengatakan bahwa bank Century bukanlah bank gagal berdampak sistemik, dari sisi financial bank century tergolong bank kecil sehingga persoalan yang dihadapi bank tersebut tidak akan berdampak kepada bank bank lainya, pendapat senada juga diutarakan Anggito Abimanyu yang saat itu menjabat sebagai kepala kebijakan fiskal kementrian keuangan, anggito mengatakan bahwa analisis BI terkait persoalan financial bank century memiliki resiko sistemik tidak didukung data yang cukup dan terukur, sehingga tidak layak untuk menyimpulkannya sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Akhirnya tanggal 24 November 2008 di kucurkan penyertaan modal sementara atau kita kenal selama ini dengan istilah Bail Out secara bertahap, tanggal 24 Juli 2009 PMS yang telah diberikan mencapai 6,762 triliun Banyak pertanyaan besar muncul dalam kasus ini, kenapa orang sekaliber Boediono dan Sri Mulyani bisa memutuskan adanya resiko sistemik pada bank century padahal publik tau bahwa mereka berdua memiliki pengetahuan yang mendalam terkait ekonomi makro, apa yang menjadi dasar mereka memutuskan seperti itu, sejumlah ekonom lain telah mengingatkan untuk hati hati dalam mengambil keputusan terkait hal ini. Adakah kekuatan besar yang memaksa kedua guru besar ilmu ekonomi tersebut saat itu sehingga harus membuat keputusan yang kontroversial. Di dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 689 miliar terkait pemberian dana fasilitas pendanaan jangka pendek(FPJP) dan Rp 6,7 triliun untuk penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.

No comments:

Post a Comment