Keluarga cendana sebagai ahli waris harus membayar sebesar 4,4 trilyun kepada negara terkait penyelewengan dana yayasan Supersemar yang terjadi pasca pak harto lengser dari jabatannya, dana tersebut harusnya untuk membantu dunia pendidikan di tanah air. MA mengabulkan PK jaksa agung yang bertindak mewakili negara RI selaku pihak termohon. Semasa menjabat sebagai presiden RI, HM Soeharto pernah mengeluarkan PP No.15/1976 yang menjadi dasar penarikan sumbangan sebesar 50 persen dari 5 persen hasil sisa bersih laba bank negara . Dari mulai terbitnya PP ini sampai HM Soeharto lengser, yayasan Supersemar mendapatkan sumbangan sebesar 429 USD dan 185 Miliar. Tanggal 27 Maret 2008, PN. Selatan mengabulkan gugatan, dan mewajibkan yayasan supersemar membayar ganti rugi, putusan yang sama juga dikeluarkan hakim ditingkat banding, kasasi sampai dengan tingkat peninjauan kembali
.
No comments:
Post a Comment