Pages

Tuesday 22 December 2015

Tiga Macam Sertifikat Kepemilikan Atas Tanah Dan Bangunan

Ketika kita berencana membeli properti seperti rumah, apartemen, dan tanah, salah satu hal penting yang harus kita atensi adalah bukti kepemilikan atas properti tersebut, bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi bentukan pemerintah ini (BPN) diterbitkan sebagai legalitas kepemilikan  menurut hukum yang berlaku. 

Ada beberapa sertifikat kepemilikan yang dikenal dalam hukum positif Indonesia : 

1. Girik, sebenarnya girik ini bukanlah termasuk sertifikat tanah dan bangunan yang punya dasar hukum yang kuat, karena itulah harus didaftarkan dan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik di BPN agar menjadi bukti kepemilikan yang lebih kuat secara hukum atas aset tersebut. Pada sertifikat girik tertera nomor, luas tanah dan pemilik hak dari jual-beli atau warisan. Proses mengurus girik sangat lama, sekitar 1-2 tahun, karena harus melengkapi dokumen pendukung yang menjelaskan sejarah kepemilikan lahan. 

2.Sertifikat Hak Milik, SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat atas tanah dan bangunan. Terbitnya SHM atas tanah atau bangunan memberikan hak kepemilikan sepenuhnya kepada pemilik sehingga secara hukum tidak ada orang atau badan lainnya yang bisa campur tangan atau merasa memiliki atas tanah atau bangunan yang disebutkan dalam SHM tersebut. SHM ini berlaku abadi tidak ada batasan waktu. SHM dapat diurus sendiri di BPN atau memakai jasa notaris. Syarat, waktu dan biaya pengurusan tergantung pada asal-usul tanah dan status hukum sebelumnya. Perlu Anda tahu, SHM hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, SHM bisa hilang kekuatannya atau dicabut jika tanah dimaksudkan untuk kepentingan negara, pemilik bukan WNI dan penyerahan secara sukarela dari pemilik ke negara. 

3.Hak Guna Bangunan, sertifikat HGB hanya memberikan hak pemanfaatan atas bangunan, sementara tanah atau lahan tempat bangunan tetsebut berdiri adalah milik negara. Umumnya yang memegang sertifikat HGB ini adalah pengembang atau developer, yang akan mendirikan apartemen, rumah susun atau gedung perkantoran dan hotel . berbeda degan SHM, sertifikat HGB ini memiliki batas waktu, yaitu berkisar 25 hingga 30 tahun. Sertifikat HGB bisa diperpanjang di BPN setelah batas waktu termin pertama habis, jika tidak diperpanjang maka lahan atau tanah di bawah bangunan tersebut kembali ke negara. Sertifikat HGB juga bisa ditingkatkan menjadi SHM, kita bisa mengurus sendiri ke BPN atau mengunakan jasa notaris. Bagi anda yang akan membeli properti, sebaiknya benar-benar memperhatikan jenis sertifikat kepemilikan ini, agar hak anda atas properti yang anda beli terlindungi oleh hukum, dan tidak mudah tertipu.

No comments:

Post a Comment