Sunday 28 June 2015

Margaret Terancam Hukuman Mati

Polisi menetapkan Margaret C Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya Engeline, sejumlah pasal akan digunakan polisi untuk menjerat wanita 60 tahun ini, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, selain itu dia juga diancam dengan pidana penelantaran anak.
Sementara itu tersangka lainnya yaitu Agus, selain dikenakan pasal 340 KUHP juga akan dikenakan pasal 56 KUHP ,terkait peranannya turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Engeline

No comments:

Post a Comment