Wednesday, 20 April 2016

Akankah Importir Narkoba Terbesar di Indonesia Jadi Dieksekusi




Freddy Budiman terdakwa mati atas kasus import jutaan ekstasi dipindahkan dari LP Gunung Sindur Bogor ke LP Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah Sabtu lalu, belum ada kejelasan pasti alasan kejaksaan memindahkan Freddy ke Nusakambangan, tapi ada spekulasi terkait kepindahan freddy ini, yaitu terkait dengan rencana kejaksaan yang akan melaksanakan hukuman mati yang ke tiga dalam waktu dekat Dan freddy di sebut-sebut salah satu yang akan dieksekusi, benarkah hal tersebut?, tentu sulit menjawab pertanyaannya itu, karena belum ada omongan resmi terkait hal tersebut. 

Semula beredar informasi bahwa freddy diduga masih melakukan komunikasi dengan kaki tangannya yang berada di luar LP terkait pergerakan bisnis narkoba miliknya yang masih berjalan, dan untuk memutus komunikasi tersebut Freddy dipindahkan ke Nusakambangan.  

Berdasarkan pengalaman pada eksekusi hukuman mati 1 dan 2, sejumlah terpidana mati seperti Rani Andriani, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rahem Agbaje Salami dipindahkan ke Nusakambangan menjelang pelaksanaan hukuman mati, karena itulah kemudian muncul spekulasi bahwa kepindahaan Freddy karena akan menjalani eksekusi mati.

Freddy Budiman yang pernah menjadi pencopet ini, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2013 lalu. Freddy dihukum mati mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari Cina, Selain dijatuhi hukuman mati, majelis hakim dengan ketua Haswandi memutuskan mencabut beberapa hak freedy sebagai warga negara, sejumlah hak yang dicabut tersebut adalah :

Mencabut hak komunikasi terdakwa, Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan, Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata, Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi, Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya, Hak penjagaan anak, Hak mendapatkan pekerjaan

Meski telah di vonis mati namun freedy sempat membuat pabrik sabu di dalam LP dan mengatur bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Sementara itu Freddy menyatakan pasrah saja jika memang harus menjalani eksekusi mati, apabila PK nya tidak dikabulkan. 


No comments:

Post a Comment