Monday 21 September 2015

Jangan potong kuku dan rambut kalau mau berkurban

Anda berencana memotong hewan kurban ?, jika iya , maka anda tidak boleh melakukan beberapa kegiatan seperti memotong kuku dan memotong rambut, termasuk bulu ketek, kumis, jenggot, bulu kaki, dll, mulai tanggal 15 september (1 dzulhijah) sampai dengan 24 september nanti (10 dzulhijah), hal tersebut berdasarkan hadist muslim berikut ini : Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim). Dalam riwayat yang lain : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ “Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim). Menurut kajian beberapa ulama, yang terkena larangan ini adalah hanya orang yang akan berkurban saja, sementara keluarganya seperti istri, anak dan anggota keluarga lain tidak terkena larangan ini meskipun mereka termasuk yang diniatkan berkurban. Mengenai derajat larangan memotong kuku dan rambut ini memiliki beragam pendapat ulama, ada yang tegas mengatakan derajat larangannya masuk katagori haram, sementara beberapa ulama lainnya mengatakan makruh yaitu makruh tanzih (Makruh tanzih adalah perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang tidak/kurang tegas). Nah....bagi anda yang sudah membaca artikel ini berarti anda sudah tahu soal larangan tersebut, jadi harus atensi agar larangan tadi tidak dilaksanakan, kalau selama ini belum tahu, ngak apa-apa, anggap saja yang dulu itu dimaklumi karena belum ngerti. Semoga saja derajat pahalanya lebih bagus lagi dari tahun ke tahun. Amin

No comments:

Post a Comment