Thursday, 12 November 2015

Belum Pernah Mengurus Pindah Alamat, Begini Caranya

Mungkin tidak semua orang tahu apa saja persyaratan untuk pindah alamat, kebetulan siang tadi saya mengurus administrasi untuk pindah alamat. Saya coba untuk berbagi informasi mengenai cara pindah alamat, pastilah buat yang belum pernah mengurusnya informasi ini akan berguna sekali. Jika anda pindah alamat tapi tetap di kota yang sama maka tempat mengurus segala administrasinya hanya di kantor kecamatan, tapi kalau anda pindah alamat ke kota yang berbeda, atau pindah antar kabupaten dan propinsi maka anda harus datang ke kantor kependudukan dan catatan sipil, jangan sampai ke tukar ya, bisa bisa anda nanti mondar mandir, buang energi untuk hal yang tak bergune kata orang malaysia. Kebetulan saya hanya pindah kecamatan saja, dari kecamatan tangerang, ke kecamatan Pinang, dua-duanya masuk dalam wilayah kota Tangerang. Berkas yang saya siapkan adalah surat pengantar dari Pengurus RT yang isinya permohonan pindah alamat , kemudian minta pengantar dari kelurahan yang isinya juga sama, baru setelah itu ke kecamatan buat cabut berkas kita sekaligus surat pengantar buat ke kecamatan yang dituju, petugas kecamatan akan menginput data kita, dan oleh petugas tersebut secara online akan mengirimkan data kita itu ke petugas kecamatan yang dituju, biasanya pengurusan pindah alamat ini, dari sejak awal masuk berkas sampai terbit KTP baru memakan waktu 14 hari kerja, nah bagi anda yang waktunya sempit, coba saja lobi petugas penginput data di kecamatan asal untuk segera melakukan penginputan data kita itu dan meminta surat pengantar yang sudah ditanda tangani oleh camat, jika data sudah diinput dan surat pengantar yang sudah ditanda tangani tadi ada di tangan kita, langsung saja bawa surat itu ke kecamatan yang dituju. Setibanya di kantor kecamatan yang dituju anda coba lobi petugas tersebut untuk segera menginput data kita yang telah dikirim petugas kecamatan asal alamat kita dan meminta segera diterbitkan surat pengantar dari kecamatanbyang dituju, setelah data kita terinput dan surat pengantar ditangan, segeralah bawa surat tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/DUKCAPIL setempat. Di kantor DUKCAPIL itulah KTP dan KK anda yang baru akan dicetak, jadi tunggu aja di sana, jangan lupa lobi petugasnya untuk segera mencetak KTP dan KK kita yang baru. Ganpangkan ngurusnya, tapi kalau belum tahu sama sekali siap-siap aja mondar mandir, makanya saya pikir perlu ngeshare tulisan ini, buat anda yang seumur-umur belum pernah mengurus pindah alamat.

No comments:

Post a Comment