Thursday, 12 November 2015

Bingung mengurus Akte Kelahiran Anak ?, Begini caranya.

Kalau pada artikel sebelumnya saya kasih info gimana caranya pindah alamat rumah, sekarang saya mau sharing bagaimana caranya bikin akte kelahiran. Bisa jadi bagi pasangan yang baru nikah, membuat akte kelahiran anak adalah urusan yang tidak gampang, lagi-lagi saya utarakan bahwa artikel ini bisa sangat berguna bagi yang belum tahu cara mengurus akte kelahiran, dengan membacanya akan mencegah anda mondar mandir karena salah tempat atau karena kurang dokumen persyaratan. Point Pertama yang anda harus ketahui adalah tempat mengurus akte kelahiran adalah kantor dinas kependudukan dan catatan sipil/DUKCAPIL, Jangan sampai salah tempat ya. Point Kedua adalah bawalah sejumlah dokumen persyaratan pembuatan akte kelahiran anak, yaitu surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik tempat anak anda lahir, dokumen tersebut berisikan profile anak anda, seperti tanggal lahir, berat dan panjang badan, dan sebagainya. Jangan lupa bawa buku nikah, Kartu keluarga, dan KTP suami istri. Setelah lengkap silahkan anda datang ke kantor DUKCAPIL setempat, di kantor itu anda akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan akte kelahiran dua lembar, isinya adalah data lengkap anak anda. Setelah formulir tersebut di isi, serahkanlah formulir yang sudah diisi itu beserta dokumen-dokumen tadi kepada petugas, setelah itu anda tinggal menunggu akte selesai dicetak, biasanya selesai dalam waktu 14 hari kerja, anda nanti akan dihubungi petugas jadi tunggu saja telepon dari petugas tersebut. Usahakan mengurus akte kelahiran anda anda sesegera mungkin jangan sampai kena denda karena sudah lewat batas waktu pengurusan, Kayak saya tadi kena denda, karena baru mengurus akta kelahiran anak setelah 7 bulan dari tanggal kelahiran anak. Sudah pahamkan sekarang. Sebagai informasi tambahan, sebenarnya anda bisa menyerahkan kepada pihak rumah sakit untuk mengurus akte kelahiran anak anda, tapi pasti ada budget yang harua dikeluarkan, serta jangka waktunya pasti lebih lama dari pada mengurus sendiri. 

No comments:

Post a Comment