Tuesday 20 June 2017

Sejarah munculnya THR




Lebaran tinggal menghitung Hari. kementerian agama berencana akan mengelar sidang isbat Hari sabtu 24 Juni 2017 mendatang untuk menetapkan Hari raya 1438 H. 

Di akhir-akhir bulan puasa seperti ini Ada beberapa tradisi yang masih berlangsung hingga saat ini, seperti misalnya mudik dan THR. Arus Mudik biasanya akan mulai tampak seminggu jelang lebaran, sementara puncaknya dari dulu terjadi di H-3 jelang lebaran. 

Untuk THR biasanya dibagikan mulai 2 minggu sebelum lebaran. Saat ini boleh jadi sebagian besar pekerja sudah menerima THR dari kantor masing-masing, bagi karyawan tetap diberikan satu bulan gaji, sementara buat karyawan kontrak, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja, pastinya hitung-hitungan THR tersebut sudah banyak yang mengetahuinya. 

Namun tahukah anda bagaimana sejarah munculnya THR dan siapa pencentus adanya THR, serta kapan THR dijadikan kewajiban pemgeluaran tahunan bagi negara dan perusahaan swasta?. 

Tahun 1951, kala itu kabinet bentukan era pemerintahan presiden Soekarno, dipimpin oleh seorang perdana menteri bernama Soekiman Wirosandjoyo. Soekiman dan teman-teman saat itu mempunyai keinginan  meningkatkan kesejahteraan Pegawai negeri, agar supaya segala kebijakan yang ditelorkan kabinet kala itu didukung oleh seluruh perangkat sipil yang ada. 

Salah satu cara menerapkan program tersebut yaitu dengan cara memberikan tunjangan tambahan di hari raya. Soekiman paham betul kebiasaan masyarakat jelang lebaran yaitu  membeli sejumlah barang untuk persiapan lebaran, tentu saja kebiasaan atau tradisi tersebut memutuhkan biaya. Tak heran program Soekiman saat itu disambut baik oleh pegawai negeri sipil. 

Mendengar adanya kebijakan pemberian tunjangan hari raya hanya untuk pegawai negeri, membuat para buruh protes. 

Melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan pada tahun 1952, para buruh menuntut agar pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan tunjangan kepada mereka. Para buruh mengatakan bahwa mereka juga membutuhkan tunjangan tersebut, bahkan mereka merasa lebih layak mendapatkannya dari pada aparatur negara yang saat itu masih dijabat oleh orang-orang kaya, bangsawan dan kaum priyayi. 

Aksi protes buruh ini tidak lantas membuat pemerintah saat itu mengeluarkan aturan sesuai tuntutan pendemo, senyatanya masih banyak pihak swasta yang tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan, meskipun ada juga yang mulai memberikan dengan hitung-hitungan besarannya sesuai kehendak pemilik peusahaan. 

Program pemberian tunjangan dari kabinet Soekiman inilah kemudian  menjadi pijakan pemerintah untuk menetapkan anggaran rutin tahunan yang dialokasikan untuk THR pegawai negeri.

Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 1994 barulah pemerintah secara resmi menetapkan terkait THR. Melalui permen tenaga kerja RI no.4 tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja perusahaan. Dalam permen tersebut diwajibkan bagi pengusaha memberikan THR kepada karyawannya yang bekerja minimal 3 bulan atau lebih. 

Kemudian tahun 2016 Permen no.4/1994 diganti dengan permen no.6/2016 yang isinya menyatakan bahwa karyawan yang baru bekerja 1 bulan berhak juga menerima THR, tentu besarannya sesuai dengan hitung-hitungan yang sudah ditetapkan dalam aturan yang baru tersebut. 

Itulah sekelumit sejarah tentang THR, jangan sampai nanti ditanya anak ngak bisa jawab, ok.

No comments:

Post a Comment